website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Tak Dilayani, Orang Tua Pasien Covid Keluhkan Kinerja Puskesmas Kasongan

FOTO: Suasana Puskesmas II Kasongan. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Seorang pelajar berinisial IMS (19) Warga Kasongan Lama yang dinyatakan reaktif oleh pihak rumah Sakit RSUD Mas Amsyar Kasongan sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman).

Sayangnya, ketika ingin mengambil obat di Puskesmas II Kasongan malah ditolak. Penolakan ini terjadi ketika orang tuanya Dani (48) yang ingin mengambil obat.

Pihak Puskesmas berkelit waktu jam kerja sudah tutup, padahal menurut pengakuan orang tua pasien, ia datang ke Puskemas masih pukul 10.30 WIB.

“Saya sudah menunggu ke Puskesmas mau minta obat tapi tidak dikasih, alasanya kenapa tidak bawa pasien. Kan anak saya reaktif sekarang sedang isoman, untuk menjaga biar tidak terjadi penularan saya yang ambilkan obatnya,” beber Dani.

Pasang Iklan

Selain itu, menurutnya kepala Puskesmas mengaku sedang capek. Ia diminta untuk datang hari Senin karena alasanya jam kerja sudah tutup.

“Tadi saya diminta berkas saja tidak ada, disuruh balik hari Senin karena sudah tutup,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan kondisi anaknya sebelumnya pada Rabu, 16 Februari 2022 mengalami demam tinggi, setelah dibawa ke RSUD Mas Amsyar kemudian dilakukan Rapid Tes Antigen dan dinyatakan reaktif.

Kemudian hasil pemeriksaan pada tanggal 18 Februari 2022 di laboraturim dr Syalavanus Palangka Raya hasil PCR menunjukan Positif.

“Kata mereka UGD penanganan lanjutan Puskesmas Kasongan II yang berkunjung tapi sampai hari ini tidak ada, Ketika saya ingin mengambil obat di puskesmas malah disuruh hari senin,” keluhnya.

Kepala Puskesmas Kasongan II dr Eny ketika dikonfirmasi via whatsapp enggan berkomentar dan hanya membaca pesan dengan bukti tanda ceklis biru dua.

Pasang Iklan

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan dr Robertus mengakui menerima keluhan tersebut. Ia mengatakan orang tua pasein saat itu menyampaikan bahwa anaknya terkena Covid-19 dan minta obat. Tapi tidak membawa surat hasil positif.

“Kemudian sudah dicroos check di aplikasi juga tidak ada, terus biasanya pihak dokter yang check Covid-19. Itu ada konfirmasi ke Puskesmas. Tidak ada juga, jadi pihak puskesmas bingung mau diberi obat karena suratnya tidak ada,” jelas dr Robertus.

Terkait jam tutup kerja yang cepat, saat itu menurutnya petugas sedang meeting. “Tapi biasanya bila betul Covid 19 atau penangan gawat darurat, tetap dilayani,” tambahnya.

Kendati demikian ia menerima masukan dari masyarakat untuk meningkatkan kinerja pelayanan di bidang kesehatan.

“Mohon bisa ke UGD Rumah sakit. Agar ditelusuri berkasnya dan diberikan obat. Selanjutnya hari Senin nanti berkas yang bersangkutan dibawa puskesmas untuk diberikan penanganan lebih lanjut,” tutupnya.

Kejadian penolakan pasein Covid-19 seperti ini sangatlah fatal, mengingat kondisi penyebarannya di Kabupaten Katingan saat ini tergolong masih tinggi.

Pasang Iklan

Selain itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Katingan Nomor 61 Tahun 2018 tentang pengaturan Hari dan Jam kerja Presensi Elektronik Bagi Pegawai Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.

Dalam Perbup tersebut Bab III, Pasal 5 ayat 2 menyebutkan pelaksanaan Jam kerja untuk organisasi perangkat daerah/Instansi yang memiliki 6 hari kerja dalam 1 minggu seperti Rumah Sakit, UPTD Kesehatan/Puskesmas dan unit kerja pelayanan kemasyarakat meliputi Pemadaman, Persampahan dan Penyuluhan pertanian ditetapkan sebagai berikut.
a. Hari Senin sampai Kamis pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 14.00 Wib.
b. Hari Jum’at, Pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 11.00 Wib.
C. Hari Sabtu, Pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 12.30 Wib.

Penulis: Kawit
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan