website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Tak Cocok Penempatan, PPPK Kobar Hanya Bisa Mundur, Tak Bisa Mutasi

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sebanyak 594 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) resmi menandatangani Perjanjian Kerja (PK) sebagai bagian dari proses administrasi pengangkatan formasi tahun 2024 periode I.

Kegiatan penandatanganan PK dilaksanakan selama dua hari, Rabu dan Kamis, 9–10 April 2025, di aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kobar. Acara dibagi dalam empat sesi untuk memastikan kelancaran dan keteraturan pelaksanaannya.

Kepala BKPSDM Kobar, Aida Lailawati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan PK merupakan langkah penting yang menandai dimulainya tanggung jawab para PPPK sebagai aparatur sipil negara.

“Perjanjian kerja ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kontrak moral yang memuat nilai-nilai integritas, tanggung jawab, serta profesionalisme,” ujar Aida di hadapan peserta.

Pasang Iklan

Dokumen perjanjian tersebut berisi sejumlah poin penting, antara lain hak dan kewajiban PPPK, jangka waktu kerja, larangan-larangan tertentu, serta ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja.

Ia menekankan bahwa PPPK harus memahami seluruh isi dokumen sebelum menandatanganinya. Hal ini untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman selama masa pengabdian.

Menurut Aida, menjaga integritas, kedisiplinan, dan etika kerja merupakan komitmen dasar yang harus dijunjung tinggi oleh setiap ASN, termasuk PPPK. Penilaian kinerja akan mengacu pada hal tersebut.

“Perilaku terhadap atasan, rekan kerja, dan masyarakat juga menjadi tolok ukur penting dalam evaluasi PPPK nantinya,” tambahnya.

Kontrak kerja bagi PPPK di Kobar berlaku selama lima tahun. Selama periode itu, pegawai tidak diperbolehkan mengajukan mutasi atau pindah tugas ke daerah lain.

Jika merasa tidak cocok dengan tempat penugasan, satu-satunya opsi yang tersedia adalah mengundurkan diri. Namun, keputusan itu akan berdampak berat bagi masa depan karier yang bersangkutan.

Pasang Iklan

Aida menegaskan bahwa pengunduran diri di tengah masa kontrak dapat membuat nama yang bersangkutan masuk daftar hitam dan tidak bisa mengikuti seleksi CASN di periode berikutnya.

Selain itu, Pemkab Kobar juga menegaskan bahwa PPPK yang terlibat dalam pelanggaran hukum berat, seperti kasus narkoba, terorisme, atau tindak pidana korupsi, akan langsung diberhentikan.

“Konsekuensinya sangat berat. Jangan coba-coba melanggar ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja,” tegasnya.

Ia berharap seluruh PPPK yang telah menandatangani kontrak dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan semangat melayani masyarakat.

Aida juga mengimbau agar para PPPK menjadikan perjanjian kerja ini sebagai acuan dalam bersikap dan berperilaku selama masa pengabdian mereka.

Penulis: Yusro

Pasang Iklan

Editor: Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan