Perusahaan di Kotim Wajib Bayar THR Pekerja Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran
INTIMNEWS.CIM,SAMPIT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) meminta kepada perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) agar memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja/buruh minimal paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tangkere menyebut bahwa hal ini sesuai arahan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang telah mengeluarkan surat edaran berkaitan pemberian THR bagi […]