Edaran Menag untuk Antisipasi Omicron: Khutbah Maksimal 15 Menit

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kementerian Agama (Kemenag) sudah menginstruksikan agar pengurus dan pengelola tempat ibadah memberlakukan jarak maksimal satu meter antarjemaah dalam peribadatan salat. Hal ini diinstuksikan seiring dengan mulai melonjaknya kasus virus corona (Covid-19) akibat varian Omicron di Indonesia. Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri […]