Aturan Baru Batal, Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015. Dengan begitu manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan itu sebelumnya diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Peraturan ini dalam proses revisi. […]





