Tertangkap Balapan Liar, Motor Akan Ditahan Sebulan
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Balapan liar yang dilakukan di jalan Raya selain meresahkan masyarakat tentunya juga membahayakan pengguna jalan. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 297 Junto Pasal 115 Ayat B tentang larangan valapan dengan kendaraan lain di jalan Raya, adapun denda akibat melanggarnya adalah Rp 3 juta. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polresta Palangka […]





