Aturan Baru Prabowo: Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Para pekerja yang terkena kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini berhak mendapatkan 60 persen gaji selama kurun waktu 6 bulan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). [dflip id=”153550″][/dflip] Aturan […]