website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Sutoyo Ditunjuk Jadi Plt Kepala Dinas ESDM Kalteng

**Keterangan Foto:** *Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Sutoyo, memberikan ceramah secara daring pada kegiatan Pembelajaran Study Lapangan Pelayanan Publik dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan I Tahun 2025, menekankan pentingnya kompetensi manajerial ASN untuk layanan publik yang inovatif dan berkelanjutan.*

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunjuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sutoyo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah.

Penunjukan tersebut dikonfirmasi Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo usai menghadiri Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, Rabu, 17 Desember 2025.

“Sudah, Sutoyo,” kata Edy singkat saat dikonfirmasi mengenai siapa pejabat yang ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Kalteng.

Penunjukan itu dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan sekaligus memastikan aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Dinas ESDM tetap berjalan.

Pasang Iklan

Edy mengatakan pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, menurut dia, proses tersebut tidak boleh menyebabkan pelayanan pemerintahan terhenti.

“Memang kita menghormati proses hukum sesuai dengan praduga tak bersalah, tapi jangan sampai terjadi kekosongan. Mesin organisasi harus tetap berjalan, pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Edy.

Sebelumnya, Pemprov Kalteng telah mengajukan sejumlah nama calon Plt Kepala Dinas ESDM kepada Gubernur. Proses administrasi penunjukan tersebut kemudian diselesaikan dengan ditetapkannya Sutoyo sebagai pelaksana tugas.

Penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil.

Dalam perkara yang sama, penyidik Kejati Kalteng juga menetapkan Direktur PT Investasi Mandiri, Herbowo Seswanto, sebagai tersangka.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.

Pasang Iklan

Vent Christway diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri untuk periode 2020–2025 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Ia juga diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut.

Sementara Herbowo Seswanto diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunannya, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, secara tidak sah.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun. Nilai kerugian itu masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat.

Kedua tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari sejak 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Dengan penunjukan Sutoyo, Pemprov Kalteng berharap tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Dinas ESDM selama proses hukum terhadap pejabat definitif masih berjalan.

Penulis: Maulana Kawit
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!