INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (Forki) Kota Palangka Raya menyampaikan surat keberatan ke lima atlet binaanya yang membela kabupaten lain di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porpov) XII Kalimantan Tengah (Kalteng) tampa mendapat rekomendasi dari pihaknya sesuai dengan peraturan Panitian Besar (PB) di ajang tersebut.
Ketua Forki Kota Palangka Raya, Jeffriko Seran mengatakan, Forki dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palangka Raya sepakat mengirimkan surat kepada Koordinator Pelaksana (Kopel), PB Porprov dan Forki Provinsi Kalteng. Menurutnya sudah jelas di dalam juknis Panitia Besar (PB) Porprov bahwa atlet dari masing-masing kabupaten yang berdomisili di Kalteng minimal 1 tahun sementara perpindahan atlet dari kabupaten lain minimal 6 bulan dan harus mendapatkan rekomendasi dari masing-masing pegurus yang bersangkutan.
“Saat ini ada lima atlet yang tidak mendapatkan rekomendasi itu, tapi dia melakukan perpindahan dengan juknis yang yang dibuat oleh topel karate sendiri, topel karate itu sendiriadalah tuan rumah dan atlet-atlet kita semuanya pindak ke tuan rumah yakni ke Kabupaten Kotawaringin timur,” ujar Jeffriko Seran sekaligus Tim advokasi bagian hukum Forki Kota Palangka Raya, Senin, 24 Juli 2023 sore.
Dijelaskan keberatan terjadi, karena pembinaan atlet-atlet ini semua yang membiayai adalah KONI Kota Palangka Raya. nah pada saat dilakukan pembinaan ternyata atlet tersebut pindah kabupaten. H-3 baru kita ketahui data itu ada disini nah makanya kita akan menempuh jalur hukum. Panitian juga menyampaikan tadi apabila keberatan boleh menempuh jalur arbitrase.
Selain menepuh jalur hukum pihaknya juga menuntut kerugian-kerugian KONI Palangka Raya selama pembinaan atlet ini, mereka juga dengan tegas menyepakati akan ada sanksi untuk atlettersebut bahwa mereka juga tidaka akan menjadi atlet Palangka Raya dan tidak boleh bermain di Palangka Raya. Dijelaskan awal mulanya atlet tersebut tidak cukup umur maka makanya tidak daftarkan, tapi ternyata ada peraturan baru dari PB Porprov umur mereka itu bisa di bawah yang dibatasi itu di atas dari maksima, akhirnya mereka mendaftar di kotim.
“Kemarin kita udah hitung pendanaan koni kota kepada atlet dan ada semuanya buktinya. nah kerugian itu yang akan kita tempuh nanti, rencanya kita akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum karena koni sudah mengfasilitasi mereka dari kecil hingga besar,” tutur Advokat ini.
Ditempat yang sama, Koordinator Pelaksana Karate Karate Porprov Muhammad Ubit menanggapi terkait surat keberatan dari Forki Palangkaraya, terkait itu Forki punya juknis sendiri sehingga atlet tersebut bisa mewakili Kotim. Namun dirinya mengatakan pihaknya akan tetap menyampaikan kepada yang berwenang yaitu Panitia Besar dan Perprov forki Kalteng.
“Masalah keabsahan sudah selesai tidak perlu di bahas di TM ini karena TM hanya membahas masalah tehnis pertandingan dan sesuai THB cabor karate,” pungkas Muhammad Ubit. (**)
Editor: Irga Fachreza