INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menempatkan transparansi sebagai salah satu prinsip utama dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Keterbukaan dalam pengelolaan aset dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Penegasan itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Sunarti, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Barang Milik Daerah di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu, 17 Desember 2025.
Sunarti mengatakan Barang Milik Daerah pada dasarnya merupakan kekayaan publik yang pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap proses pengelolaan aset perlu dilakukan secara tertib, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, pengelolaan aset tidak semata-mata berkaitan dengan urusan pencatatan dan administrasi. Tata kelola aset juga memiliki hubungan dengan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Pengelolaan yang tidak transparan, kata Sunarti, berpotensi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan dan menimbulkan kerugian bagi daerah.
Karena itu, prinsip akuntabilitas perlu diterapkan dalam seluruh tahapan pengelolaan Barang Milik Daerah, mulai dari perencanaan, penggunaan, pengamanan, pemeliharaan, hingga pemanfaatannya.
“Pengelolaan aset yang transparan dan bertanggung jawab akan memberikan manfaat berkelanjutan bagi daerah sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Sunarti.
Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan aset daerah secara tepat guna dan profesional. Aset pemerintah, menurut dia, harus memberikan manfaat dan tidak dibiarkan terbengkalai.
Optimalisasi aset dapat memberikan nilai tambah bagi daerah, termasuk membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pemanfaatan tersebut tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Sunarti, pengamanan aset juga menjadi bagian penting dari upaya menjaga kekayaan daerah. Penataan yang baik diharapkan dapat mencegah aset pemerintah dikuasai, disalahgunakan, atau dimanfaatkan tanpa dasar yang sesuai dengan ketentuan.
Ia mendorong seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memiliki komitmen yang sama dalam menjaga dan mengelola aset yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Menurutnya, tata kelola aset yang baik tidak dapat dibebankan hanya kepada satu unit kerja. Seluruh perangkat daerah harus memahami posisi dan tanggung jawabnya dalam setiap tahapan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Melalui FGD tersebut, Pemprov Kalimantan Tengah berharap kapasitas aparatur dalam pengelolaan aset dapat semakin diperkuat.
Kegiatan ini juga menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan BMD yang efektif dan efisien, sekaligus memastikan setiap aset daerah benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Sunarti berharap pengelolaan aset di Kalimantan Tengah ke depan tidak hanya semakin tertib secara administrasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah dan masyarakat.
Editor: Andrian