INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Masih ingat Jamaludin, pria yang dulunya dijuluki bos sabu seusai dirinya ditangkap terlibat kasus narkoba dan mendapat hukuman 12 tahun.
Terpidana biasanya lebih memilih mengganti denda dengan kurungan sesuai putusan hakim. Namun hal ini tidak dilakukan oleh Jamaludin.
Jamaludin lebih memilih membayar uang denda Rp 1 miliar daripada menjalani subsider 3 bulan kurangan penjara.
Terpidana kasus narkotika jarang sekali membayar denda sesuai vonis yang dijatuhkan pengadilan.
Kepala Kejari Kotawaringin Barat Makrun melalui Kasi Pidum Yudi mengatakan, hukuman denda Rp 1 miliar tersebut diantar kerabat terpidana secara langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat, Selasa (6/2).
“Jadi uang Rp 1 miliar itu diantar langsung ke kejaksaan secara cash,” kata Yudhi, Jumat (9/2/2024).
Jamaludin terlibat kasus narkoba dan mendapat hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Lanjut Yudi, Jamaludin akan bebas pada 24 Februari 2024. Namun jika tidak membayar denda, maka dia harus menjalani subsider kurungan hingga 24 Mei 2024.
Penyerahan denda dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. Karena uang cash, pihak kejaksaan meminta bantuan perbankan untuk menghitung dan langsung disetor ke kas negara.
Hal itu juga sebagai upaya mengantisipasi kemungkinan adanya uang palsu dan sebagainya.
Menurut informasi, Jamaludin adalah orang Sampit, karena keluarganya yang mengantarkan uang tersebut dari Sampit, Kotawaringin Timur. “Kita apresiasi atas apa yang dilakukan ini, dan uang tersebut sudah langsung diserahkan ke negara,” pungkasnya.
Penulis : Yusro