INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Struktur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kotawaringin Timur akan dirampingkan. Hal ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2021.
Permendagri tentang DPMPTSP ini telah ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian 22 Juli 2021 dan diundangkan 2 Agustus 2021 oleh Direktur Jenderal peraturan perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI Benny Riyanto serta telah dituangkan dalam Berita Begara Nomor Nomor 885.
Dengan hadirnya Permendagri tersebut struktur organisasi DPMPTSP mengalami penyesuaian perangkat di dalamnya. Dengan peraturan Mendagri ini dipastikan pemerintah daerah menyesuaikan diri khususnya pada posisi pejabat di dalamnya.
Mengacu pada peraturan baru, DPMPSP memiliki struktur ramping, masih dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, namun Sekretaris membawahi hanya 1 Sub Bagian Umum.
Tidaknya hanya itu, Permendagri ini juga menghapus penamaan jabatan kepala bidang, dan mencatumkan 2 Koodinator Jabatan Fungsional yaitu Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Untuk ketahui seperti di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), struktur kelembagaan DPMPTSP dipimpin seorang Kepala Dinas, Sekretaris yang membawahi 3 sub bagian, 4 kepala bidang yang masing-masing membawahi 3 kepala seksi.
Kepala Bidang Perizinan Tertentu pada Dinas PMPTSP Kotim, Sari Puspitawaty, Minggu 22 Agustus 2021, membenarkan adanya Pemendagri 25 Tahun 2021 tersebut, menyikapi hal tersebut pihaknya telah dilakukan pembahasan dan pedalaman bila pada saatnya akan terapkan.
Sinyal bakal ada penyesuaian DPMPTSP juga disampaikan Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Alang Arianto. Menurut dia nanti akan ada peraturan bupati yang mengatur kelembagaan sebagai tindak lanjut dari Permendagri.
Menyoal struktur baru DPMPTS, dia mengakui ada perubahan pada beban tugas yang diemban khususnya pada bidang tertentu, namun dia menyakini dalam perjalanannya pasti akan menyesuaikan.
“Pada sekretaris misalnya, bila selama ini bantu 3 sub bagian, namun dengan struktur baru hanya ada 1 sub bagian. Pada awal pasti bebannya berat,” katanya.
Sementara itu, dalam Permendagri ini juga menguraikan secara terperinci fungsi dari bagan kelembagaan DPMPTSP termasuk jabatan Kordinator Jabatan Fungsional (JF) dan tim teknis.
Pemendagri ini juga memberikan batas waktu 2 bulan sejak diundangkan kepada kepala daerah untuk menyesuaikan dan dengan sendiri Pemendagri nomor 100 tahun 2016 tentang pedoman numenklatur DPMPTSP tidak laku. (*)