INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Usai mendapat laporan dari masyarakat, pengecara muda asal Belu, Putra Dapatalu SH mendatangi Kantor Cabang SMS Finance Atambua untuk menanyakan soal dugaan penggandaan denda yang dilakukan pihak SMS Finance. Sesamapainya disana, justru disambut dengan bentakan oleh salah satu staf yang ada.
“Hari ini saya mendatangi pihak SMS Finance cabang untuk menanyakan denda yang diberikan ke klien saya, di sana saya memperkenalkan diri saya kepada salah satu staf yang ada dalam ruangan tamu SMS Finance sebelum bicara ke topik permasalahan, dan saya pun meminta manajer SMS Finance untuk bertemu tetapi beliau tidak bisa ketemu,” kata pengacara muda yang akrab disapa Putra itu, (Senin 18/04/2022).
Lanjutnya, dengan alasan rapat, manager mengutus salah satu staf untuk bertemu. Namun staf tidak dapat menjelaskan permasalahan yang diduga menggandakan denda tersebut.
“Saya bertemu dengan Else (salah satu staf SMS Finance). Dalam pembicaraan tersebut Else tidak mampu menjelaskan secara rinci terkait denda yang diberikan dan mereka tetap berpatokan pada aturan SMS Finance mereka. Saya pun bertanya apakah pihak SMS Finance memberikan bunga dan denda kepada konsumen sudah sesuai UU perbankan?, Else pun tidak bisa menjawab pertanyaan itu karena bunga dan denda yang diberikan SMS Finance cukup berlipat ganda bahkan melebihi rentenir ya boleh dikatakan begitu,” jelas putra.
Sambungnya, kliennya tidak punya uang untuk melunasi sisa denda tersebut karena keadaan Covid, sehingga pekerjaan macet. “Klien saya meminta kebijakan dari SMS Finance untuk memberikan penghapusan denda, karena dia merasa pokok dan bunga saja sudah cukup total pinjaman 70 juta dan bunga 49 juta kan sudah cukup apalagi bayar denda 15 juta,” tutur Putra.
“Maka klien saya merasa tidak mampu, klien saya pun merasa menyesal karena sudah pinjam di SMS Finance, tau begitu pinjam di Bank karena masih memberikan keringanan denda dan bunga,” sambungnya.
Bahkan, kata Putra, Presiden pun sudah memberikan sosialisasi kepada pihak bank dan pembiayaan untuk menghapus denda agar konsumen tidak diberikan biaya utang yang besar. “Kita untung bunga saja sudah cukup, ujar Presiden dengan membuat UU nomor 12 tahun 2020 tentang bencana Covid,” ucapnya.
Sebagai pengacara, ia mengaku dibentak-bentak oleh salah satu staf laki-laki di SMS Finance. “Saya menjelaskan ke staf tersebut bahwa saya ingin bertemu pimpinan biar lebih enak, tapi staf tersebut menantang saya dan akhirnya saya pun mengalah karena saya datang untuk urus BPKB bukan ribut,” tutur Putra.
“Sebagai Advokad, saya pun menjunjung tinggi kode etik, dan saya meminta kepada pihak SMS Finance untuk memberikan teguran keras kepada staf tersebut. Karena dia tidak menghargai pekerjaan saya sebagai Advokad dan pesan saya terhadap masyarakat dimana pun berada agar tidak untuk kredit di SMS Finance , karena konsumen akan diberikan bunga dan denda yang begitu besar jadi mendingan pinjam di Bank lebih aman dan dalam pengawasan OJK dan UU Perbankan,” pungkasnya.
Editor: Andrian