INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Gubernur Kalimantan Tengah, Yuas Elko, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H. Nuryakin, dalam pembukaan resmi Focus Group Discussion (FGD) yang bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang Retribusi Daerah. Acara ini berlangsung di Aula Utama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa, 20 Februari 2024.
FGD ini menjadi wadah untuk menyelaraskan persepsi mengenai peningkatan pendapatan daerah di sektor Retribusi Daerah melalui strategi optimalisasi yang efisien dan tepat sasaran, sehingga dapat memitigasi potensi kerugian terkait aset yang dimanfaatkan oleh sektor ini. Dalam sambutannya, Yuas Elko menekankan pentingnya peningkatan dan optimalisasi pendapatan dari sektor retribusi daerah, mengingat masih besarnya potensi objek retribusi daerah yang belum dimanfaatkan.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pemerintah harus mengelola pungutan Retribusi Daerah secara efektif, efisien, dan akuntabel, sesuai dengan peraturan yang ada. Merujuk pada Tahun Anggaran sebelumnya, ia menyoroti bahwa setelah dilakukan penyesuaian target Retribusi Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 (Perubahan), target tersebut ditetapkan sebesar Rp21 miliar, dengan realisasi penerimaan mencapai Rp26 miliar, atau mewakili sekitar 118,84% dari total target pendapatan. Untuk Tahun Anggaran 2024, target Retribusi Daerah kembali ditetapkan sebesar Rp21 miliar, berdasarkan perhitungan dan penetapan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2019 yang mengatur tentang Retribusi Pelayanan Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Daerah serta Perizinan Tertentu, yang tetap berlaku hingga tanggal 4 Januari 2024.
Yuas Elko juga menjelaskan lebih lanjut tentang pemberlakuan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang memberikan klarifikasi mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 yang menjadi pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, serta komunikasi dengan Direktur Jenderal Pembinaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam surat Nomor 900.1.13.1/214/Keuda yang membahas tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Konsekuensinya, Pemprov Kalteng perlu menyesuaikan penetapan sasaran pada masing-masing perangkat daerah. Dengan adanya peraturan tersebut, objek pungutan tertentu, seperti jasa pencetakan peta dan jasa pendidikan, tidak dapat dipungut lagi. Realisasi pungutan jasa cetak peta mencapai Rp3 miliar, melebihi target sebesar Rp2 miliar, sementara jasa pendidikan sebesar Rp11 miliar, kurang dari target yang ditetapkan sebesar Rp13 miliar.
Pada kesempatan tersebut, Yuas Elko menyampaikan ajakan kepada seluruh Perangkat Daerah untuk berkolaborasi dalam menyelaraskan persepsi, dengan tujuan untuk meningkatkan penatausahaan, pelaporan, dan pengawasan objek retribusi daerah, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Turut hadir pula Anang Dirjo, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah, beserta beberapa Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta Pejabat Lingkup Badan Pendapatan Daerah Provinsi dan berbagai narasumber serta peserta Focus Group Discussion (FGD).
Penulis : Redha
Editor : Andrian