website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Tekankan Pentingnya Pengutamaan Bahasa Negara

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Herson B. Aden menegaskan, pemanfaatan Bahasa Negara di berbagai sektor merupakan syarat hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Sahli Gubernur Herson B. Aden saat pemaparan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah pada diskusi bertema Pengembangan Kelembagaan dan Penetapan Prioritas Bahasa Negara di Kalteng, yang digelar di Hotel Luwansa Palangka Raya, Senin, 4 Maret 2024.

Dalam diskusi tersebut, Herson menyoroti bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara merupakan salah satu aset bangsa yang paling penting. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, bahasa Indonesia berfungsi sebagai lambang jati diri dan kebanggaan bangsa, pemersatu antar suku yang berbeda, dan media komunikasi antar daerah dan antar suku. komunikasi antar budaya. Oleh karena itu, sangat penting untuk menghormati dan melestarikan keberadaan bahasa Indonesia.

Lebih lanjut Herson menekankan, selain itu, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah harus mendorong pembentukan kerangka linguistik dengan mengatur penggunaan bahasa asing. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat bahasa negara, khususnya dalam konteks yang mencerminkan identitas nasional, seperti ruang publik dan dokumen resmi.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sesuai arahan Gubernur H. Sugianto Sabran berdedikasi untuk memajukan pengutamaan Bahasa Negara. Komitmen ini dicontohkan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembangunan Daerah. Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Herson. “Peraturan daerah ini merupakan indikasi nyata akan efektifnya kerjasama antara Pemerintah Daerah dan UPT pusat di daerah, yang bertujuan semata-mata untuk memajukan bahasa negara. dan Pemerintah Kota untuk menerjemahkannya ke dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang lebih dapat ditindaklanjuti, seperti peraturan Bupati atau Walikota,” imbuhnya.

Pasang Iklan

Herson menegaskan, pemerintah kabupaten dan kota harus memastikan martabat dan pengutamaan bahasa Indonesia dijunjung tinggi di ruang publik dan lingkungan yang pantas penggunaannya. Ia mencatat bahwa baik pemerintah pusat maupun daerah tidak dapat mencapai tujuan ini sendirian. Pengutamaan Bahasa Negara memerlukan partisipasi aktif dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif yang bertujuan untuk pengembangan dan pengutamaan bahasa Indonesia. “Penting untuk diketahui bahwa pengutamaan bahasa negara tidak berarti mengesampingkan bahasa daerah dan bahasa asing, melainkan memposisikan bahasa-bahasa tersebut sesuai dengan maknanya masing-masing,” tutupnya. Diskusi tersebut menghadirkan Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Muis, beserta para Kepala Perangkat Daerah dan Badan Vertikal, pimpinan perguruan tinggi, kepala sekolah, tokoh budayawan, tokoh masyarakat, dan pemerhati bahasa sastra.

Penulis: Redha
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan