INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Suhaemi meresmikan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Harris Sentraland Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu, 24 Juli 2024.
Dalam sambutan tertulis yang disampaikan atas nama Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Sahli KSDM menegaskan bahwa rakor ini menjadi ajang pembelajaran sekaligus ajang kolaborasi antar PPID provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng. Ia menyampaikan bahwa fokus rakor PPID tahun 2024 adalah Pengelolaan Informasi Keuangan, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Pengelolaan Keamanan Data Pemerintah Daerah.
Sahli KSDM juga menegaskan, berdasarkan penilaian Komisi Informasi Pusat, Provinsi Kalimantan Tengah berhasil meraih predikat Informatif ke-6 secara nasional. Beliau mengakui hal ini sebagai tantangan yang signifikan untuk mempertahankan status tersebut dan menyampaikan aspirasi untuk terus melakukan perbaikan di tahun-tahun mendatang.
Beliau lebih lanjut menekankan pentingnya memastikan bahwa PPID dapat memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, mudah diakses, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Untuk mencapai tujuan tersebut, ia menekankan perlunya kolaborasi dan koordinasi yang kuat antara PPID Utama dan PPID Pelaksana, sehingga keterbukaan informasi menjadi budaya yang mengakar dalam tata kelola pemerintahan daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Suhaemi juga menyampaikan aspirasinya, dengan menyatakan, “Saya berharap diskusi kita akan menghasilkan hasil yang positif dan meningkatkan komitmen kita bersama untuk mendorong keterbukaan informasi di Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
Dalam sambutan pembukaan Rapat Koordinasi PPID, Sahli KSDM Suhaemi menyampaikan harapannya agar ada hasil yang bermanfaat dan komitmen yang sama untuk mewujudkan keterbukaan informasi di Kalimantan Tengah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Siswadi, dalam laporannya, menyampaikan bahwa rapat ini tidak hanya menjadi agenda tahunan, tetapi juga sebagai wujud nyata dedikasi dan keseriusan pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Tengah untuk menegakkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Bidang Komunikasi dan Penyehatan Informasi menyampaikan bahwa tujuan dari rapat koordinasi ini adalah untuk meningkatkan kemampuan PPID Utama beserta jajarannya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta PPID Utama Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Tengah. Peningkatan kemampuan ini difokuskan pada penyediaan dan penyajian informasi publik, khususnya mengenai data keuangan dan pengadaan barang dan jasa, serta meningkatkan kesadaran akan keamanan informasi.
Selain itu, rapat ini juga menjadi ajang koordinasi dan penyelarasan pandangan, serta sebagai wadah tukar pengetahuan dan pengalaman antar PPID. Tujuannya adalah untuk meningkatkan tata kelola keterbukaan informasi publik di Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat, sebagaimana yang disampaikan oleh Agus.
Saat membuka Rapat Koordinasi PPID, Sahli KSDM Suhaemi menyampaikan harapannya agar terwujud hasil yang positif dan komitmen bersama dalam keterbukaan informasi di Kalimantan Tengah.
Pertemuan tersebut turut menghadirkan narasumber antara lain Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Rospita Vici Paulyn, Komisioner KI Provinsi Kalimantan Tengah Ngismatul Choiriyah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Tengah, dan Kepala Bidang Kode Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Tengah.
Penulis: Redha
Editor: Andrian