INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah mengajukan gugatan cerai suaminya, Muhammad Sriosako ke Pengadilan Agama (PA) kota Palangka Raya.
Panitera Pengadilan Agama, Hamidi membenarkan adanya Gugatan tersebut. Gugatan itu dilayangkan pada 30 Mei 2023 lalu dengan nomor perkara 195/Pdt-G/2023/PA.PLK.
“Yang jelas ada gugatan yang di ajukan oleh Kuasa hukum beliau (Umi Mastikah) melalui Kuasa Hukumnya Wikarya F. Dirun,” ujar panitera Pengadilan Agama Palangka Raya, Hamidi, Senin 5 Juni 2023.
Hamidi melanjutkan, gugatan itu dilayangkan melalui E-Court atau melalui online oleh kuasa hukum Umi Mastikah.
“Jadi orangnya tidak daftar langsung kesini (pengadilan agama) cuma lewat rumah aja melalui aplikasi,” ungkapnya.
Sidang gugatan cerai pertama Politisi Partai Demokrat itu akan dilangsungkan pada 15 Juni mendatang.
“Kalau kedua belah pihak hadir pada saat persidangan akan dilakukan mediasi terlebih dahulu,” tandasnya.
Sebelumnya dalam beberapa waktu lalu, Sriosako yang merupakan anggota komisi IV DPRD Kalteng itu melaporkan Bupati Barito Utara, Nadalsyah ke direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng pada 29 Mei 2023 lalu.
Sriosako melaporkan Nadalsyah ke Polda Kalteng dengan tudingan perbuatan tidak menyenangkan lantaran dirinya diajak duel melalui pesan WhatsApp menggunakan bahasa Dayak Bakumpai.
Penulis: Syauqi
Editor: Andrian