INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, meresmikan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 di Ballroom Hotel Bahalap, Palangka Raya, pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Dalam sambutannya, Sri Widanarni menyampaikan sambutan tertulis Gubernur yang menyoroti pentingnya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang pelaporan dan evaluasi kegiatan pemerintah daerah. Peraturan ini mengatur tata cara pelaporan dan penilaian penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan salah satu fokus evaluasi adalah kesejahteraan rakyat. Selain itu, ia juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020 yang menjadi pedoman pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019, yang mengatur lebih lanjut tentang proses pelaporan dan evaluasi terkait kesejahteraan rakyat.
“Pemantauan dan evaluasi sangat penting untuk menentukan apakah program kesejahteraan masyarakat telah mencapai target yang ditetapkan, baik dari segi jumlah penerima manfaat maupun hasil yang diharapkan sesuai dengan tujuan program,” ungkap Sri Widanarni.
Sri menekankan bahwa melalui pemantauan dan evaluasi yang efektif, pemerintah dapat mengevaluasi inisiatif yang berhasil dan mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan. Hal ini akan memastikan bahwa program kesejahteraan masyarakat lebih berdampak dalam memajukan kesejahteraan sosial di Kalimantan Tengah.
“Praktik pemantauan dan evaluasi yang kuat memungkinkan masyarakat untuk mengakui komitmen pemerintah dalam melaksanakan inisiatif kesejahteraan masyarakat, yang pada gilirannya mendorong keterlibatan dan kepercayaan publik yang lebih besar terhadap upaya pemerintah,” pungkas Sri.
Penulis: Redha
Editor: Andrian