INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Salah satu SPBU yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Km 3, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dipasang garis polisi oleh Polres Kotim. Kamis, 11 Mei 2023.
Pemasangan garis polisi itu juga menyebabkan menghentikan aktifitas pengisian bahan bakar di SPBU yang beberapa waktu lalu juga mendapatkan pembinaan dari PT Pertamina Patra Niaga.
Diduga pemasangan garis polisi itu buntut dari mogoknya sejumlah kendaraan roda dua dan empat usai mengisi BBM pada 2 Mei 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres KotimAKP Lajun Siado Rio Sianturi saat dikonfirmasi membenarkan penyegelan tersebut yang dilakukan oleh pihaknya, dengan alasan bahwa pemasangan garis polisi itu untuk proses penyelidikan.
“Kami memasang garis polisi pada salah satu Nozzle Pertamax, saat ini penyidik kami tengah menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan terkait mogoknya kendaraan milik warga setelah mengisi BBM jenis Pertamax di SPBU itu,” ungkap Lajun. Jum’at, 12 Mei 2023.
Meski pihak SPBU itu telah melakukan tanggungjawab dengan mengganti rugi pada sejumlah kendaraan yang mogok, namun menurutnya pihaknya tetap melakukan tindak lanjut berupa penyelidikan yang tetap berjalan.
”Untuk hasil penyelidikan, nanti akan sampaikan. Yang pasti, selama pemasangan garis Polisi, SPBU tidak diizinkan untuk beroperasi khususnya pengisian BBM jenis Pertamax,” tegasnya.
Editor: Andrian