INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Spanduk liar yang bergantungan di Kota Sampit copot oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Timur (Kotim). Hal itu terjadi di Jalan Suka Bumi, kawasan Pasar Keramat, Kecamatan Baamang.
Menurut Kasatpol PP, Marjuki melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Sugeng Riyanto, bahwa pihaknya telah menerima laporan spanduk liar yang melintang di atas jalan.
“Kalo spanduk otomatis menyalahi aturan. Spanduk juga sudah dilepas,” kata Sugeng, Kamis, 7 Juli 2022.
Pencopotan itu sendiri dilakukan pada Rabu kemarin. Disinyalir bahwa spanduk itu tidak mengantongi izin yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Terlebih pemasangan spanduk itu diikatkan di tiang listrik dan membentang di atas jalan. Sehingga berpotensi mencelakai pengguna jalan yang melintas.
Dirinya juga menambahkan bahwa telah mengantongi titik yang terdapat ada sejumlah spanduk liar yang sengaja dipasang. Diketahui spanduk liar itu adalah spanduk rokok yang tengah promosi.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kotim, Imam Subekti enggan memberikan komentar terkait apakah pemasangan spanduk itu mengantongi atau tidak saat dikonfirmasi. Namun ia telah mengetahui adanya pemasangan dan pencopotan spanduk liar tersebut.