INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Maskur, turut hadir dalam sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Pemanfaatan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR). Sosialisasi ini berlangsung di Hotel Luwansa, Palangka Raya, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Dalam pembacaan sambutan Sekda, Maskur menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam meningkatkan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Jamsostek. Ia mengungkapkan bahwa sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap inisiatif ini, Gubernur telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban kepesertaan Jamsostek di Provinsi Kalimantan Tengah. Peraturan tersebut bertujuan untuk memperluas perlindungan sosial bagi pekerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun nonformal, termasuk keluarganya.
“Program Jamsostek memberikan rasa aman dan perlindungan bagi pekerja terhadap berbagai risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pengangguran,” ujarnya.
Maskur juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1 huruf (c) PMK tersebut, dana DBH-DR dapat dialokasikan untuk memberikan bantuan perlindungan sosial bagi pekerja atau kelompok tani di sektor kehutanan, sesuai ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Semoga sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada semua pemangku kepentingan tentang manfaat dan penerapan DBH-DR PMK dalam program Jamsostek,” pungkasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Kalimantan, Erfan Kurniawan, menegaskan pentingnya upaya terus-menerus untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait manfaat perlindungan jaminan sosial. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat jaminan sosial kepada 55.692 pekerja di Provinsi Kalimantan Tengah dengan total nilai Rp618 miliar. Manfaat tersebut terdiri dari berbagai program jaminan sosial, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PHK).
“Selain itu, kami juga telah menyalurkan manfaat beasiswa sebesar Rp3,16 miliar untuk 960 anak,” kata Erfan. Ia menambahkan bahwa manfaat jaminan sosial sangat penting untuk mendukung ahli waris atau anak-anak usia sekolah agar dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa terputus akibat kehilangan sumber penghasilan utama.
Erfan berharap melalui kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten, DBH-DR dapat dimanfaatkan secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.
Penulis: Redha
Editor: Andrian