INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Tengah menyelenggarakan sosialisasi Perizinan dan Registrasi Kapal Penangkap Ikan (E-BKP) bagi Pelaku Usaha Perikanan Tangkap. Sosialisasi ini berlangsung di Aula Kantor UPT Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, pada Selasa, 25 Juni 2024.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Narasumber yang dihadirkan antara lain Surono, Pejabat Fungsional Bidang Pengelolaan Produksi Perikanan Tangkap dari Direktorat Kapal Penangkap Ikan dan Alat Penangkap Ikan; Panca Berkah, Kepala Sub Tim Integrasi Sistem Aplikasi dari Direktorat Perizinan dan Perikanan; dan George Siahaan, Pelaksana Tugas dari Direktorat Perizinan dan Perikanan.
Panca Berkah, Ketua Sub Tim Integrasi Sistem Aplikasi, menegaskan bahwa tujuan dari inisiatif ini adalah untuk membantu para pelaku usaha perikanan, khususnya nelayan di wilayah Kalimantan Tengah, dalam hal pendaftaran kapal penangkap ikan melalui Buku Elektronik Kapal Penangkap Ikan (E-BKP).
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan inspirasi kepada para nelayan tentang pentingnya teknologi dalam penyempurnaan perizinan. Proses yang sebelumnya masih manual kini telah beralih ke sistem yang lebih mandiri melalui Aplikasi SIMKADA (Sistem Informasi Perizinan Kapal Daerah) dan SIPALKA (Sistem Informasi Pendaftaran Kapal Penangkap Ikan),” tutur Panca.
Selain itu, Surono, Pejabat Fungsional Bidang Pengelolaan Produksi Perikanan Tangkap, menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya perizinan dan pendaftaran kapal penangkap ikan, nelayan dapat memperoleh akses terhadap kuota subsidi BBM.
Penulis: Redha
Editor: Andrian