INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah melaksanakan sosialisasi terkait perizinan.
Kegiatan yang disebut Layanan Perizinan Langsung di Tempat ini berlangsung di Desa Bapinang Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan bertujuan untuk memperlancar penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha perikanan.
“Percepatan penerbitan NIB ini sangat penting untuk mendukung para pelaku usaha perikanan di Kalimantan Tengah,” ujar H. Darliansjah, Kepala Dislutkan Provinsi Kalimantan Tengah, dalam pengumumannya baru-baru ini.
Proses pendaftaran NIB dilakukan secara daring melalui Online Single Submission (OSS), yaitu sistem perizinan yang mengintegrasikan proses di tingkat daerah dan pusat.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah, Veni Josephine dan Leniwan Oktorina Sitorus, Sutrisno dari DPMPTSP Kalimantan Tengah, serta Misriati selaku Manajer Ekosistem Kelautan dan Pesisir Dinas Perikanan Kabupaten Kotim.
Penulis : Redha
Editor : Andrian