website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Soal Tambang Rakyat, Kalteng Minta Kewenangan Pengelolaan Diberikan ke Daerah

Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, menyampaikan sambutan dalam kegiatan Coaching Clinic RPHJP KPH se-Kalteng yang digelar di Palangka Raya, Rabu, 28 Januari 2026. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Aktivitas pertambangan rakyat di sejumlah kawasan hutan dan aliran sungai di Kalimantan Tengah menjadi perhatian pemerintah daerah. Di tengah kebutuhan penertiban dan perlindungan lingkungan, aktivitas tersebut juga berkaitan langsung dengan sumber ekonomi sebagian masyarakat.

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah kini mengusulkan agar pengelolaan pertambangan rakyat di kawasan hutan dapat diberikan kepada pemerintah provinsi.

Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, mengatakan usulan tersebut telah menjadi bagian dari koordinasi dengan pemerintah pusat.

Menurutnya, pengaturan aktivitas pertambangan rakyat memerlukan pendekatan yang tidak hanya melihat aspek penegakan aturan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.

Pasang Iklan

“Ini kan hubungannya dengan ekonomi masyarakat, makanya kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” ujar Agustan, Kamis, 4 Desember 2025.

Ia menilai, apabila pemerintah provinsi diberikan kewenangan lebih besar, pengelolaan pertambangan rakyat di kawasan hutan dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih sesuai dengan kondisi di lapangan.

Pemerintah daerah, kata dia, diharapkan dapat memiliki ruang untuk melakukan penataan, pengawasan, dan pengaturan terhadap aktivitas masyarakat yang selama ini berlangsung di sejumlah wilayah.

“Sebenarnya pertambangan rakyat di wilayah kawasan hutan kalau bisa pengelolaannya diserahkan ke provinsi, dan saat ini masih tahap usulan,” katanya.

Agustan berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan usulan tersebut sebagai salah satu solusi dalam menata aktivitas pertambangan rakyat.

Menurutnya, pengelolaan yang berada dalam kewenangan pemerintah provinsi akan memudahkan proses pengaturan karena pemerintah daerah lebih dekat dengan kondisi dan persoalan yang terjadi di lapangan.

Pasang Iklan

“Mudah-mudahan nanti kalau diserahkan ke provinsi, pengelolaan kawasan hutan atau pertambangan rakyat itu bisa menjadi domain kita untuk mengaturnya,” pungkasnya.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!