INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya menyebut pembuatan speed bump atau yang biasa disebut polisi tidur kerap menjadi permasalahan bagi pengguna jalan, khususnya warga yang tidak berdomisili di lingkungan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan menyebut speed bump bertujuan untuk memperlambat laju kecepatan kendaraan sebagai keamanan saat berkendara. Hanya saja, kata dia, ada regulasi yang mengatur pembuatan speed bump tersebut.
“Speed bump atau polisi tidur harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen. Tidak hanya itu, polisi tidur dibuat dari bahan yang sesuai dengan badan jalan dan karet serta harus diberi tanda berupa garis serong dengan cat warna putih,” jelas Alman saat launching hasil suvey Indeks kepuasa Masyarakat di ruang rapat Dishub Palangka Raya, Rabu 18 Januari 2023.
Alman menambahkan, selama ini banyak masyarakat yang tidak mengetahui keberadaan speed bump. Akibatnya, kerap membuat pengendara, khususnya roda dua menjadi celaka.
“Ke depannya akan kita pasang rambu kurangi kecepatan sebelum speed bump. Ini sebagai peringatan kepada pengguna jalan bahwa di depan ada speed bump atau polisi tidur,” sebutnya.
Ke depannya, Alman meminta masyarakat agar menyampaikan keluhannya terkait kondisi jalan via grup WhatsApp. Ditambahkan, dirinya kerap memantau setiap kejadian di grup WhatsApp kecamatan yang ada di Kota Palangkara Raya.
“Makanya tolong disampaikan di grup WhatsApp. Saya-kan ada di grup WastsaApp Kecamatan-kecamatan Kota Palangka Raya. Jadi kalau ada keluhan atau masukan, silakan lewat gru itu saja,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza