
INTIMNEWS COM, SAMPIT – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) tentang menyikapi laporan yang berkembang di masyarakat sistem zonasi penerimaan siswa baru dengan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sekolah.
RDP ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Kepala Disdukcapil, Kepala SMA, SMK, SPM di Sampit dan Ketua Komite yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kotim mulai jam 14:00 WIB hingga jam 22:40 WIB, Selasa 18 Juli 2023.
“Kita sudah sepakat ini merupakan ruang tabayun untuk mengungkapkan persoalan yang ramai di media. Perkara pungli dan segala macam. Kita berusaha menyudahi hal demikian,” ujar Wakil Rapat, Dadang Siswanto.
Dadang juga menegaskan tugas utama Dewan adalah menerima dan menindak lanjuti aspirasi, ketika aspirasi masuk ke komisi III maka harus gugurkan amanah itu ke pihak sekolah. Adanya RDP karena adanya laporan dari masyarakat terkait adanya pungli di sekolah-sekolah.
“Saluran komiunikasi harus ditingkatkan .Kita harapkan kedepan perkara pungli tidak kembali terulang. Jadi diputuskan ada sembilan kesimpulan hasil RDP ini,” jelas Dadang.
Dari perdebatan panjang yang dalakukan oleh pihak dewan dinas pendidikan, disdukcapi dan kepala sekolah menghasilakan sembilan Kesimpulan yang ditanda tangan oleh Ketua Komisi III DPRD Kotim dan Kadisdik Kotim.
Demikian Rekomendasi ini kami sampaikan untuk diketahui dan di tindak lanjuti atas kerja sama yang baik di ucapkan terima kasih. (**)
Editor: Irga Fachreza