website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Soal Polemik Sistem Zonasi dan Pungli, RDP Komisi III DPRD Kotim Hasilkan 9 Kesimpulan

RDP Komisi III DPRD Kotim tentang menyikapi laporan yang berkembang di masyarakat sistem zonasi penerimaan siswa baru. (Ibrahim Jm)

INTIMNEWS COM, SAMPIT – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) tentang menyikapi laporan yang berkembang di masyarakat sistem zonasi penerimaan siswa baru dengan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sekolah.

RDP ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Kepala Disdukcapil, Kepala SMA, SMK, SPM di Sampit dan Ketua Komite yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kotim mulai jam 14:00 WIB hingga jam 22:40 WIB, Selasa 18 Juli 2023.

“Kita sudah sepakat ini merupakan ruang tabayun untuk mengungkapkan persoalan yang ramai di media. Perkara pungli dan segala macam. Kita berusaha menyudahi hal demikian,” ujar Wakil Rapat, Dadang Siswanto.

Dadang juga menegaskan tugas utama Dewan adalah menerima dan menindak lanjuti aspirasi, ketika aspirasi masuk ke komisi III maka harus gugurkan amanah itu ke pihak sekolah. Adanya RDP karena adanya laporan dari masyarakat terkait adanya pungli di sekolah-sekolah.

Pasang Iklan

“Saluran komiunikasi harus ditingkatkan .Kita harapkan kedepan perkara pungli tidak kembali terulang. Jadi diputuskan ada sembilan kesimpulan hasil RDP ini,” jelas Dadang.

Dari perdebatan panjang yang dalakukan oleh pihak dewan dinas pendidikan, disdukcapi dan kepala sekolah menghasilakan sembilan Kesimpulan yang ditanda tangan oleh Ketua Komisi III DPRD Kotim dan Kadisdik Kotim.

  1. Meminta Kepada Dinas Pendidikan Untuk Memetakan Kebutuhan Sebaran Satuan Pendidikan Menengah Atas di Kabupaten Kotawaringin Timur Terutama Kecamatan Baamang dan Kecamatan Ketapang.
  2. Meminta Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Untuk Menyediakan Data Riil Jumlah Penduduk Yang Akan Memasuki Usia 12 dan 15 Tahun 2024.
  3. Menghentikan Pungutan Komite Sekolah Sesuai Peraturan Perundang-undangan.
  4. Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah Agara Diserahkan Kepada Masing- Masing Orang Tua Peserta Didik Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan.
  5. Melaksanakan Proses PPDB Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan
  6. Melaksanakan Seleksi Yang Ketat Terhadap Keberadaan Surat Domisili Sebagai Syarat PPDB.
  7. Meminta Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur untuk membuat suarat edaran tentang larangan pungutan pelaksanaan pelepasa siswa akhir tahun kelender pendidikan.
  8. Meminta Kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Untuk Membuat Surat Edaran Tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan Pelapasan Siswa-Siswi diakhir Tahun Kalender Pendidikan.
  9. Menghidupkan Kembali Dewan Pendidikan Dalam Rangka Pengawasan Internal Mutu dan Kualitas Pendidikan di semua Satuan Pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur

Demikian Rekomendasi ini kami sampaikan untuk diketahui dan di tindak lanjuti atas kerja sama yang baik di ucapkan terima kasih. (**)

Editor: Irga Fachreza

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan