INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Masyarakat Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menuntut haknya sesuai aturan dan undang-undang yang dikeluarkan bupati, gubernur serta para mentri dan Presiden Indonesia.
Menindaklanjuti surat intruksi bupati dan Gubernur Kalimantan Tengah tentang plasma 20 persen dari total lahan areal yang diusahakan perusahaan perkebunan, serta peraturan mentri dan peraturan presiden repubilk indonesia tentang plasma 20 persen dari total luasan areal lahan yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.
“Kami minta dengan hormat kepada Bapak Bupati, Gubernur, Mentri dan Presiden untuk menindak tegas pihak perusahaan perkebunan sesuai aturan dan undang-undang yang dibuat untuk kewajiban setiap peusahaan untuk menyisihkan plasma 20 persen dari total luasan areal lahan yng diusahakan oleh perusahaan tersebut,” kata Dias Hendra Dinata, tokoh masyarakat Desa Sapirin, Rabu 16 November 2022.
Dias mengatakan, pada kenyataanya hingga kini untuk mendapatkan semua yang dijanjikan masih sebatas mimpi. Menurut dia, semua desa di Kabupaten Kotim menuntut haknya untuk mendapatkan plasma 20 persen tak kunjung terealisasi.
“Kurangnya keterpihakan pihak pemeritah daerah maupun provinsi, hingga aturan tersebut belum dijalankan dan dilaksanakan dengan benar, karna kenyataan belum satu pihak perushaan perkebunan kelapa sawit berinvestasi dikabupaten kotim merealisasaikan plasma 20 persen ini,” tuturnya.
khususnya Desa Tumbang Sapiri yang ditempati tiga perusahan besar yang beroperasi yakni, PT KMA Tengah (KLK group), PT AKPL (sinar mas group), Seranau Estate, Tajur Estate, Bukit Santuai Estate dan PT Kridatama Lancar (SIE).
“Apa gunanya kalau dibuat sebagai buku sejarah dan disimpan lembaran di lemari arsip negara yang semuanya penuh kebohongan semata,” tegas Dias Hendra Dinata.
Ia meminta semua apratur negara bertindak tegas dan lugas terutama pihak kepolisian untuk tidak menerima laporan secara sepihak dari setiap perusahaan.
“Kalau kami mengadakan aksi demo untuk menuntut hak kami terkait tentang plasma 20 persen sesuai aturan yang berlaku. Tolong dikaji, ditelaah dulu, kami masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis yang mngarah ke kriminal, selagi kami melakukan secara damai,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza