INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor meminta sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk kooperatif terutama terkait tuntutan plasma 20 persen untuk masyarakat. Hal ini disampaikan saat Audiens dengan perwakilan masyarakat dan dari Tariu Borneo Bengkulu Rajakng (TBBR) membahasa berbagai tuntutan ke perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu 14 Juni 2023.
“Saya minta pihak perusahaan untuk koperatif sehingga perusaahan eksis di daerah kita dan memperhatikan kesejahteraan dan kebutuhan masyarakat sekitar,” ujar Halikinnor.
Masyarakat yang datang menuntut sejumlah perusahaan-perusahaan sawit yang meliputi Kecamatan Antang Talang, Telawang, Telaga Antang, Tualan Hulu, Parenggean, Mentaya Hulu, Cempaga Hulu, Kota Besi, Mentaya Hilir Utara, Mentawa Baru Ketapang dan Bukit Santuai.
Selain itu, kata Halikin terkait tuntutan masyarakat semua harus menyamakan persepsi terutama pihak perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, Kotim tidak hanya mensejahterakan investor tapi harus berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Kita perlu menyamakan persepsi apa yang menjadi keinginan TBBR yang memperjuangkan hak masyarakat supaya sejahtera, bukan hanya investor,” jelas Halikin.
Namun, kata Halikin menyelesaikan ini tidak mudah dengan hanya membalikan telapak tangan, butuh proses dan waktu. Untuk dirinya akan melakukan pertemuan ulang dengan perusahaan kelapa sawit secara bertahap perkecanatan untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kita akan melakukan secara bertahap, kecamatan mana yang duluan yang melakukan pertemuan. Misalnya kecamatan Antang kala dulu ya g hadir melakukan pertemuan dengan perusahaan mana nanti, kita yang mengatur petemuanya, jangan semua yang hadir,”pungkas Halikin.
Ia berharap pegerakan TBBR ini jangan sampai campur adukan dengan kepentingan politik, harus murni memperjuangan kepentingan masyarakat.
Sementara itu Ketua TBBR Kalimantan Tengah, Kimang Damai menjelaskan pihaknya siap mengawal karena tuntutan yang diperjuangkan ini murni aspirasi masyarakat dan tidak ada kaitannya dengan politik maupun ditunggangi kepentingan politik.
“Masyarakat kita berhak menikmati kebun plasma 20 persen dari setiap perusahaan. Kita hanya menuntut hak, apalagi ini sudah ada aturan tegas yang dibuat pemerintah,” demikian Kimang Damai. (**)
Editor: Irga Fachreza