
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Nurahman Ramadani, kuasa hukum R, seles yang menjadi korban penyiraman di sebuah rumah makan mengaku akan menyerahkan kasus ini ke jalur hukum positif. Hal tersebut disampaikan saat ditemui, Kamis 5 Januari 2023.
“Ini sudah dilaporkan ke ranah hukum positif jadi biarkan hukum positif berjalan sesuai dengan asas hukum Asas lex superior derogate legi inferiori,” beber Ramadani.
Menurut Ramadani itu dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menyebutkan, saat ini pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk melakukan klarifikasi kepada penyidik.
“Ada sekitar empat orang, tinggal satu orang yang belum. Termasuk terlapor juga sudah dipanggil pekan lalu,” jelas Lajun.
Lajun mengatakan, saat ini penyidik Polres Kotim masih melakukan upaya klarifikasi terhadap kedua belah pihak antara sales mobil berinisial R, terlapor dan saksi-saksi lainnya yang ada di TKP. Setelah klarifikasi selesai, kata dia, penyidik kemudian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana atau tidak terkait kasus penyiraman air mineral itu. (**)
Editor: Irga Fachreza