INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Ahmadi Riansyah meminta agar pihak perusahaan melakukan klarifikasi kepada Kementrian Kehutanan.
Hal ini berkaitan dengan munculnya putusan terhadap dicabutnya surat ijin pelepasan kawasan hutan.
Sehingga kata Ahmadi Riansyah, apabila nantinya putusan menimpa itu perusahaan yang ada di daerah setempat, bisa mengambil sikap untuk ke depannya. “Supaya nantinya apabila putusan tersebut final tidak menjadi masalah di kemudian hari,” kata Ahmadi Riansyah, Selasa (25/1/2022).
Dikatakan bahwa pihaknya belum lama ini melakukan klarifikasi terkait adanya putusan Mentri KLHK no 1 Tahun 2022 pencabutan ijin perkebunan dan pertambangan. “Hasilnya adalah bahwa surat putusan itu betul adanya,” terang Ahmadi Riansyah.
Dalam putusan tersebut disampaikan adanya pelepasan ijin kawasan hutan terhadap perusahaan pemegang ijin, kalimat itu benar adanya dari kementrian KLHK. Sehingga perusahaan yang memiliki ijin tersebut akan dicabut.
Nantinya perusahaan yang sudah memiliki ijin tersebut agar segera melakukan klarifikasi, sehingga nantinya dilakukan inveterisasi dan verifikasi ke lapangan.
Pencabutan ini nantinya akan dilakukan di setiap perusahaan setelah semua verifikasi di lapangan. Terhadap putusan tersebut Pemkab Kobar agar masyarakat tidak mengambil langkah-langkah reaktif.
“Kami minta warga tidak melakukan tindakan yang justru akan merugikan kira semua. Karena dapat mengganggu investor dan iklim investasi jadi kurang baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga mendorong agar pihak perusahaan yang nantinya ijinnya dicabut agar segera melakukan klarifikasi ke KLHK.
Baik itu secara perperusahaan atau melalui organisasi perusahaan sawit. Sehingga diharapkan nantinya Pemkab bisa melakukan penataan perizinan oleh pemerintah dapat berjalan dengan baik.
“Tujuanya supaya dapat mensejahterakan masyarakat yang ada di Kotawaringin Barat,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian