INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kasus penyiraman sales yang dilaporkan R dan kuasa hukumnya Nurahman Ramadani ke Mapolres Kotawaringin Timur (Kotim) Selasa, (13/12) lalu kini selesai. Kedua pihak sepakat berdamai di Polres Kotim.
“Sudah pak, sudah mengajukan permohonan untuk RJ pak,” ungkap Kanit IV Satreskrim Polres Kotim Ipda Dhearny Adventeya Grace Dachi, Kamis 9 Februari 2023.
Perdamaian itu dibuat tertulis, hari ini sekitar pukul 15:00 WIB dari sales R bersama kedua terlapor yakni M dan N di Mapolres Kotim, yang disaksikan oleh Kanit IV, kuasa hukum S yaitu Nurahman Ramadani dan kuasa hukum kedua terlapor yaitu Christian R Kesma.
Sementara itu, Christian saat dikonfirmasi memberikan keterangan bahwa kedua belah pihak telah berdamai dan sepakat untuk mencabut laporan polisi dari pelapor.
“Sudah saling memaafkan, berdamai dan sepakat mencabut laporan polisi dari pelapor,” kata Christian.
Sementara itu, Nurahman Ramadani mengungkapkan, pihaknya telah saling memaafkan, dan dari permadaian itu dirinya berharap kepada kliennya saling bersilaturahmi kepada M dan N.
“Semuanya sudah saling memaafkan, semoga ini menjadi pembelajaran bahwa semua orang sama di mata hukum dan tidak ada yang kebal hukum,” demikiannya. (**)
Editor: Irga Fachreza