INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Slamet Supriyanto (23) tersangka penjabretan di sejumlah titik di Kota Sampit ini menyewa sepeda motor untuk melancarkan aksinya. Hal tersebut diungkap KBO Satreskrim Polres Kotim Iptu Nana Suryana, Sabtu 15 Oktober 2022.
“Tersangka menyewa sepeda motor jenis matic berwarna hitam bercorak biru untuk melancarkan aksinya. Tersangka menyewa di hari Kamis (6/10) dengan biaya sewa itu sebesar Rp90 ribu per hari,” Kata Nana Suryana.
Nana melanjutkan, tersangka membayar uang muka kepada seseorang untuk menyewa motor sebesar Rp90 ribu, dan pada hari kedua membayar 100 ribu Rupiah. Dimana dirinya mengaku kepada polisi akan memakai motor itu hingga hari Senin 10 Oktober kemarin.
“Kita telah mencocokkan dari keterangan saksi dan kamera pengawas, sehingga kita memeriksa yang bersangkutan sampai menjadi tersangka,” beber Nana.
Sepeda motor itu pun turut diamankan polisi sebagai barang bukti, serta tiga buah ponsel hasil rampasan dan pakaian yang digunaka pelaku sewaktu melancarkan aksinya. (**)
Editor: Irga Fachreza