INTIMNEWS.COM, PONTIANAK –Gakkum KLHK bersama Polda Kalbar membongkar sindikat perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
Dilansir dari Pontianakpost.com Dari operasi itu, aparat berhasil meringkus dua pelaku dan menyita barang bukti sebanyak 337,88 Kg sisik trenggiling.
Pelaku berinisial BY (34) dan AN (63). Keduanya disergap petugas saat melakukan transaksi sisik trenggiling di sebuah rumah milik pelaku.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi terkait adanya aktivitas penyimpanan dan rencana perdagangan sisik trenggiling.
Dari informasi itu, Tim Gabungan Gakkum KLHK bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku.
Hasilnya, tim berhasil mengamankan kedua pelaku saat sedang berada di sebuah rumah yang di dalamnya tersimpan sisik trenggiling sebanyak 337,88 Kg, yang telah dikemas ke dalam enam karung dan 13 dus.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku BY mengaku sebagai pemilik sisik teringgiling. Sedangkan AN mengakui dirinya sebagai broker atau perantara yang mengatur penjualan sisik trenggiling tersebut,” ungkap David dalam keterangan pers di Pontianak, Jumat (3/11) siang.
David mengatakan, pelaku berencana akan mengambil keuntungan dari selisih harga penjualan sisik trenggiling yang disepakati dengan pembeli.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak guna menjalani proses penyidikan.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penangkapan kedua tersangka BY dan AN ini sangat penting dilakukan, untuk menghentikan rantai kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL), khususnya trenggiling.
Dijelaskan Rasio, penyergapan BY dan AN merupakan pengembangan dari penangkapan perdagangan sisik trenggiling sebelumnya, FA (31), MR (35), serta MN (47) tersangka perdagangan 57 Kg sisik trenggiling pada Juni 2023 di Pontianak dan Sambas.
Sedangkan penangkapan tersangka FA, MR, dan MN merupakan pengembangan dari penvidikan jaringan perdagangan sisik trenggiling Kalimantan Selatan dan Timur dengan tersangka AF (42), R (41), dan AT (34) dengan barang bukti 360 Kg.
“Dari serangkai pengungkapan kasus perdagangan sisik trenggiling, barang bukti yang berhasil disita sebanyak 754,88 Kg,” ujarnya.
Rasio menambahkan bahwa penyidik Gakkum KLHK terus mendalami jaringan kejahatan terhadap trenggiling.
Perburuan dan perdagangan illegal trenggiling dinilai harus dihentikan karena berdampak sangat serius terhadap perusakan ekosistem.
Dijelaskan Rasio, trenggiling berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menjaga populasi semut, rayap dan serangga lainnya. Trenggiling memakan rayap dan semut.
Berkurangnya populasi trenggiling akan menyebabkan ledakan populasi rayap dan semut sehingga akan menganggu keseimbangan dan merusak ekosistem sehingga merugikan lingkungan dan masyarakat.
Kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling diperkirakan sangat besar.
Valuasi ekonomi satwa liar oleh Gakkum LHK bersama dengan ahli dari Univeristas IPB bahwa satu ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp. 50,6 juta.
Sementara, 1 Kg sisik trenggiling diambil dari empat ekor trenggiling hidup. Dari barang bukti sebanyak 337,88 Kg sisik trenggiling maka 1.351 ekor trenggiling harus dibunuh.
“Jadi, berdasarkan valuasi ekonomi, nilai kerugian lingkungan akibat perburuan trenggiling dari kasus ini mencapai Rp 68,36 miliar. Sedangkan total kerugian lingkungan perdagangan 754,88 Kg sisik yang berasal dari pembunuhan 3.019 trenggiling oleh jaringan Kalimantan mencapai Rp. 152,76 miliar,” paparnya.
Mengingat pentingnya peranan trenggiling dan besarnya kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling, kata Rasio, pelaku harus dihukum maksimal agar ada efek jera.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Polhut Utama Sustyo Iriyono mengatakan penangkapan ini merupakan komitmen KLHK untuk menghentikan jaringan perburuan dan perdagangan trenggiling.
“Kami tidak akan berhenti menindak kejahatan serius yang telah merugikan negara dan lingkungan sangat besar.
“Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan,” tandasnya.
Pihaknya juga akan berkerja sama dengan PPATK untuk mendalami aliran transaksi keuangan para pelaku guna penyidikan tindak pidana pencucian uang.
Sustyo Iriyono menambahkan bahwa pihaknya terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya serta memanfaatkan teknologi, informasi intelijen, serta cyber patrol untuk membongkar jaringan ini.
“Jaringan ini masih terus kita pantau, karena ditengarai masih ada pelaku lain yang belum terungkap,” katanya.
Editor: Andrian