website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

SIP Pintar Jadi Andalan Pemkab Barito Utara Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin memaparkan strategi pertumbuhan ekonomi, peningkatan sektor pendidikan, serta penanganan permukiman kumuh dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 di Gedung DPRD Barito Utara, Muara Teweh, Rabu (4/3/2026),

INTIMNWES.COM, MUARA TEWEH — Bupati Barito Utara H. Shalahuddin memaparkan arah kebijakan pemerintah daerah dalam merespons pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026, di Gedung DPRD Barito Utara, Rabu, 4 Maret 2026.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah menekankan strategi pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan sejalan dengan agenda nasional, termasuk dorongan peningkatan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Selain itu, sektor pendidikan dan penanganan permukiman kumuh menjadi dua isu utama yang turut dijelaskan dalam jawaban eksekutif.

Di bidang pendidikan, pemerintah daerah menyebut telah memiliki regulasi daerah tentang penyelenggaraan penghargaan pendidikan yang menjadi dasar pemberian beasiswa bagi peserta didik di Barito Utara. Program ini diklaim sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Pemerintah juga menjalankan program SIP Pintar Optimal, yakni penyediaan perlengkapan sekolah bagi peserta didik mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama, hingga pendidikan nonformal.

Pasang Iklan

Selain itu, terdapat SIP Pintar Juara berupa tabungan pendidikan bagi siswa berprestasi peringkat satu hingga tiga di tingkat sekolah dasar dan menengah pertama. Ada pula SIP Pintar Peduli yang menyasar peserta didik yang tidak menerima Program Indonesia Pintar.

“Langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pemerataan pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” kata Shalahuddin.

Pada aspek permukiman, Bupati menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018.

Ia menegaskan, indikator kekumuhan dalam regulasi daerah tersebut disusun sesuai ketentuan nasional, namun tetap mempertimbangkan kondisi dan karakteristik wilayah setempat.

Terkait pengendalian pembangunan hunian di kawasan yang tidak sesuai peruntukan, seperti sempadan sungai, pemerintah daerah menyebut telah menyiapkan mekanisme pengawasan berlapis. Pengawasan itu mencakup tahap perencanaan, pembangunan, hingga pemanfaatan bangunan.

Selain pengawasan administratif, pemerintah juga melakukan pendekatan persuasif melalui penyuluhan, pendampingan teknis, serta penyediaan informasi tata ruang kepada masyarakat.

Pasang Iklan

Dalam hal pelanggaran, pemerintah daerah menegaskan akan menerapkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin dan pembongkaran bangunan.

“Penegakan aturan dilakukan untuk memastikan pembangunan perumahan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujar Shalahuddin.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan bahwa seluruh Raperda yang dibahas tidak hanya bersifat normatif, tetapi diharapkan dapat diimplementasikan secara efektif untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara berkelanjutan. (Shp/Maulana Kawit)

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran