INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua fraksi PKB DPRD Kotim meminta Bupati Kotim menindak lanjuti surat Kepala Desa Pahirangan dan Desa Tangkarobah perihal pencabutan IUP PT KMA, Senin 1 November 2021.
“Karena mengingat sesuai ketentuan perda 20 tahun 2012 tentang perkebunan pola kemitraan, di dalam pasal 12 dijelaskan bahwa apabila perkebunan tidak melaksanakan kemitraan sanksi pasal 35 pencabutan ijin IUP dan Bupati Kotim periode sebelumnya sudah mengeluarkan 2 kali surat memintakan kewajiban PT, namun tidak dilaksanakan pihak PT KMA,” kata Ketua fraksi PKB Kotim M. Abadi.
Lanjutnya, jika mengacu batas-batas waktu sesuai undang-undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan, diberi kesehatan waktu 5 tahun untuk menyesuaikan dengan undang-undang.
Diketahui peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa. Perubahan Desa Adat Menjadi Desa.
Dalam Pasal 25 (1) Status desa adat dapat diubah menjadi desa.
“Nah dalam hal ini belum memenuhi syarat merubah status dari desa adat menjadi desa, karena mengingat Desa Pahirangan sudah ada berdiri sejak belum kemerdekaan dan pada tahun 1960 status desa yang disebut kepala kampung,” kata Abadi.
Menurut Abadi, Undang-Undang Republik Indonesia no 19 tahun 1965 Tentang DESAPRAJA sebagai bentuk peralihan untuk mempercepat terwujudnya daerah tingkat III di seluruh wilayah republik Indonesia.
“Berdasarkan fakta yang ada, maka saya berharap kepada Bupati Kotim bisa mencabut IUP PT KMA karena jelas di dalam IUP yang diterbitkan bupati terdahulu apabila ada kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan dan apabila tidak dicabut maka sanksi bagi pejabat bisa dipidana jika mengacu Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,” pungkas Abadi.