
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur lagi-lagi meringkus ibu rumah tangga yang terlibat di jaringan narkotika di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Jumat 25 Maret 2022.
Tersangka berinisial HY (36) salah seorang warga Jalan Iskandar Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, melalui Kasat Resnarkoba AKP I Made Rudia mengatakan, penangkapan dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika disekitar perkampungan mereka.
“Hasil penyelidikan membuktikan informasi warga benar, kemudian anggota berhasil mengamankan tersangka yang baru tiba di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik klip sabu beserta peralatan pendukungnya di dalam kantong plastik warna hitam di atas lemari TV dalam kamar. Semua barang yang ditemukan diakui milik tersangka,” jelas Rudia, Minggu 27 Maret 2022.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti 2 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor 3,76 gram, 1 buah kantong kain kecil warna hitam, 1 pack plastik klip kecil, 1 buah potongan sedotan dan 1 lembar kantong plastik warna hitam telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut
“Atas perbuatannya ini tersangka kita bidik dengN Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Editor: Andrian