INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kejadian mengejutkan terjadi di Desa Sungai Bedaun, RT 28 RW 02, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, ketika seorang perempuan bernama Murni ditangkap polisi di dapurnya sendiri. Dapur yang seharusnya menjadi tempat memasak dan berkumpul keluarga, berubah menjadi tempat kejadian perkara (TKP) setelah petugas menemukan sejumlah shabu yang diduga siap edar.
Penangkapan yang terjadi pada hari Senin, 27 Mei 2024, sekira pukul 08.00 WIB ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut, dan mengungkap sisi gelap yang tersembunyi di balik kehidupan sehari-hari warga desa.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kobar Iptu Ancas Apta Nirbaya, mengatakan bahwa Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Sungai Bedaun. Informasi tersebut menyebutkan adanya penjualan narkotika jenis shabu yang meresahkan warga setempat.
Berdasarkan laporan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Kobar segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang wanita bernama Murni Binti Sarman yang sedang berada di dapur rumahnya. Penggeledahan yang dilakukan di lokasi tersebut menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas penjualan narkotika.
Di dalam sebuah kotak handphone merk Redmi, petugas menemukan dompet kecil warna hitam yang berisi tujuh plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,12 gram. Selain itu, ditemukan juga satu timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale, satu bungkus plastik klip, dan satu sendok yang terbuat dari sedotan. Di lantai dekat tempat Murni duduk, ditemukan satu unit handphone.
Tidak berhenti sampai di situ, di halaman belakang rumah, petugas menemukan tutup air mineral yang berisi dua sedotan dan satu pipet kaca yang di dalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga kuat sebagai shabu. Barang-barang bukti ini menambah keyakinan petugas atas dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Murni, terang Kapolres AKBP Yusfandi Usman.
Murni kemudian digiring ke kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat bersama dengan barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan pengakuan Murni, tujuh plastik klip berisi shabu dengan berat bersih 0,72 gram tersebut rencananya akan dijual kembali. Lima paket akan dijual seharga Rp 150.000 per paket, sedangkan dua paket lainnya akan dijual seharga Rp 200.000 per paket.
Murni juga mengaku bahwa ia mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang disebut sebagai Sdr. M, yang beralamat di Kumai. Transaksi tersebut dilakukan pada hari Minggu, 12 Maret 2024, di mana Murni membeli lima gram shabu seharga Rp 5.000.000 langsung di rumah Sdr. M. Saat ini, Sdr. M masih dalam pencarian dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak berwajib.
Atas perbuatannya, Murni dijerat dengan pasal yang sangat berat. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan bukan tanaman, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh Murni adalah hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya di Desa Sungai Bedaun. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika, tandasnya.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit