INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus Es (35) pemilik lima paket sabu-sabu di Jalan Mahir Mahar Km 2,5 Kelurahan Sabaru kota setempat.
Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno mengatakan menangkapan ES tersebut berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya langsung melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan.
Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno mengatakan pihaknya berhasil menemukan lima paket berisikan serbuk kristal yang ditemukan petugas ketika melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku.
“Serbuk kristal sebanyak lima paket ini diduga kuat adalah sabu, dengan berat kotornya mencapai 20,27 gram dari saudara ES (35) di Jalan Mahir Mahar Km. 2,5 Kelurahan Sabaru,” ungkap AKP Aji Suseno Jumat 14 Juli 2023.
Pelaku ES beserta sejumlah barang bukti lainnya, langsung diamankan guna penyidikan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan Narkoba yang dilakukannya.
Aji menjelaskan, pelaku ES akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ancaman hukumannya yakni hukuman mati dan maksimal 20 tahun kurungan,” pungkasnya.
Editor: Andrian