website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Simpan 83 Gram Sabu di Lemari, IRT di Kumai Tak Berkutik saat Digerebek

HB usai diamankan Polres Kobar. (Ist) j

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Warga Kumai dikejutkan oleh penangkapan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HB (40) yang ternyata menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu.

HB diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Selasa siang, 15 April 2025, di rumahnya yang beralamat di Jalan Lanud Iskandar, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai.

Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan sembilan paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor mencapai 83,2 gram. Paket-paket tersebut disimpan pelaku di dalam lemari kamarnya.

“Selain sabu, kami juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika,” jelas Kapolres, Kamis 17 April 2025.

Pasang Iklan

Menurut pengakuan HB kepada penyidik, seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,” tegas AKBP Theodorus.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba bisa menjangkiti siapa saja, bahkan dari kalangan yang tak terduga seperti ibu rumah tangga. Polres Kobar menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Penulis: Yusro

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan