INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang sopir Inisial NZ (29), diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Ia ditangkap di Barakan Jalan Natai Arahan Gang Badak II Rt 26 Kelurahan Madurejo Kecamatan (Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat, karena kedapatan memiliki 6 paket sabu-sabu.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatnarkoba, Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengatakan, pelaku diamankan ketika pihaknya pada hari Senin (7/2) sekitar jam 10.00 Wib personil Sat Narkoba Polres Kobar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa NZ berada di tempat kejadian tersebut diduga kuat memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu.
Berdasarkan dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan setelah mengetahui terlapor NZ sedang berada di tempat kejadian tersebut langsung diamankan.
“Saat itu pula langsung kita lakukan penggeledahan badan, barang dan rumah, serta tempat tertutup lainnya dan ditemukan 6 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,04 gram di saluran pembuangan air kamar Mandi (WC),” kata Wira, Kamis (10/2/2022).
Barang bukti yang berhasil ditemukan diantaranya, 1 buah alat isap (bong) yang dimodifikasi dari botol minuman larutan penyegar, 1 buah pipet kaca, 1 buah Handphone merk Realme warna hitam, 1 buah tas kecil warna merah maron yang didalam nya berisikan 1 buah korek api gas, 1 buah sendok shabu dari potongan sedotan, 1 buah solasi, 1 buah dompet warna hitam yang ditemukan dilantai kamar barakan, yang mana untuk barang-barang tersebut diakui milik NZ.
Selanjutnya terlapor dan Barang Bukti (BB) di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka NZ dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Wira.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian