INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat akan mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo dan menindaklanjuti surat edaran Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK 02-02/1/3843/2021.
Terkait rencana menurunkan harga batas atas untuk pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR). Yakni menjadi Rp 300 ribu.
Diketahui, saat ini tarif PCR di seluruh fasilitas pemeriksaan di Kalteng, termasuk di Kotawaringin Barat mengikuti harga yang ditetapkan untuk luar Jawa dan Bali, yakni Rp 525 ribu.
Saat dikonfirmasi terkait surat edaran tersebut, Direktur RSUD Sultan Imanuddin dr Fachrudin, mengatakan
rencana diberlakukan pada hari jumat (29/10). “Sementara besok hari Kamis masih mau dibahas dan akan dibuatkan SK nya terus diinput di billing,” ucapnya, Rabu (27/10/2021).
Ia memastikan pemerintah akan melakukan tindak lanjut dan penyesuaian harga jika nantinya sudah ada pembahasan dan sudah ada SKnya.
“Kemarin yang diminta disesuaikan Rp 525 ribu sudah ditindaklanjuti pemerintah daerah. Jadi nanti kalau ada kebijakan baru akan dibahas terlebih dahulu, ia akan turut melakukan penyesuaian seperti arahan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi,” ujarnya.
Dijelaskan, rencana pemerintah pusat menurunkan kembali tarif pemeriksaan PCR tersebut berkaitan dengan kelancaran aktivitas penerbangan dan peningkatan perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Ia menilai, kebijakan pemerintah pusat insyaallah akan menghidupkan kembali aktivitas penerbangan dengan menurunkan tarif PCR.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kobar Achmad Rois, saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, “Alhamdulillah mas RSSI segera menyiapkan tatanan pemberlakuannya,”.
Ia menegaskan, pengetatan aktivitas masyarakat yang selama ini diterapkan pemerintah bertujuan untuk menekan angka penularan Covid-19. Seperti halnya kewajiban PCR, yang bertujuan untuk memastikan semua orang yang melakukan aktivitas perjalanan dalam keadaan sehat dan bebas dari penularan Covid-19.
“Nanti akan dirapatkan dan ditindaklanjut sambil menunggu keputusan resminya, sementara untuk pemberlakuan persyaratan perjalanan nunggu SE Satgas dan SE kemenhub mas,” pungkasnya. (Yusro)