INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan mantan anggota DPR RI Ary Eghani diwarnai aksi unjuk rasa, Kamis 30 November 2023. Sejumlah massa mengatasnamakan diri Aliansi Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD), meminta terdakwa Ben Brahim dan Ary Eghani dibebaskan.
“Kami menuntut agar Ben Brahim dan Ary Eghani di bebaskan,” teriak salah satu orator.
Aksi tersebut sempat diwarnai saling dorong antara massa aksi dengan aparat kepolisian yang berjaga di depan pintu gerbang Pengadilan.
Mereka berusaha menerobos barisan polisi yang mengawal jalannya aksi, mereka menuntut agar terdakwa Ben Brahim dan Ary Eghani keluar menemui mereka.
Namun, JPU KPK dan pihak pengadilan tidak memberikan izin, dikarenakan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Sementara itu, koordinator SMD Chandra dalam tuntutannya menyampaikan pengadilan jangan sampai menjadi alat kriminalisasi.
“Perkara Ben Brahim dan Ary Eghani
menjadi perhatian publik karena diyakini sebagai perkara kriminalisasi terhadap tokoh Dayak,” ungkapnya.
Selain itu perkara Ben Brahim dan Ary Eghani sebagai perkara kriminalisasi, karena Ben dan Ary tidak pernah meminta-minta uang kepada anak buahnya, faktanya yang ada adalah hutang-piutang, pinjam-meminjam antara para pihak.
Selain itu, nama Ben Brahim dan Ary sering dipakai oleh pihak lain untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya kata Chandra dana kampanye pilkada dana pribadi Ben Brahim, dan Agenda politik menghadang Pilgub 2024.
“Kepada majelis hakim untuk membebaskan Ben Brahim dan Ary Eghani dari semua dakwaan dan tuntutan JPU dan mengembalikan harkat dan martabatnya pak Ben Brahim dan Ary Eghani seperti semula,” tandasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza