website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Siapkan Plt Kadis ESDM, Edy: Mesin Organisasi Tak Boleh Berhenti

Wagub Kalteng, Edy Pratowo saat diwawancarai usai menghadiri kegiatan Musyawarah Provinsi Kadin Kalteng di Palangka Raya, Jumat, 10 Juli 2026. (Shr/Intimnews)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai menyiapkan pengisian jabatan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Langkah itu dilakukan untuk mencegah kekosongan kepemimpinan di instansi tersebut setelah Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengatakan usulan penunjukan pelaksana tugas telah disampaikan kepada Gubernur Agustiar Sabran.

“Tadi kami baru memaraf usulan ke Pak Gubernur tentang Plt Kepala Dinas ESDM,” kata Edy saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Senin, 15 Desember 2025.

Menurut Edy, pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, proses tersebut, kata dia, tidak boleh menyebabkan pelayanan publik dan roda pemerintahan berhenti.

Pasang Iklan

“Ya memang kita menghormati proses hukum sesuai dengan praduga tak bersalah, tapi jangan sampai terjadi kekosongan. Mesin organisasi harus tetap berjalan, pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ia mengatakan terdapat sejumlah nama yang diusulkan untuk mengisi posisi tersebut. Usulan itu telah memasuki tahap administrasi dan keputusan akhir berada di tangan Gubernur Kalteng.

“Tadi sudah diparaf dan kita mengusulkan beberapa nama ke Pak Gubernur. Ada beberapa nama, BKD yang tahu persis. Nanti akan kita umumkan dalam waktu dekat,” kata Edy.

Penunjukan Plt Kadis ESDM dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan Vent Christway dan Direktur PT Investasi Mandiri, Herbowo Seswanto, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenit, dan rutil.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi sebelumnya mengatakan kedua tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

Vent, selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya PT Investasi Mandiri untuk periode 2020 hingga 2025. Ia juga diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi perusahaan tersebut.

Pasang Iklan

Sementara Herbowo, selaku Direktur PT Investasi Mandiri, diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan. Ia juga diduga melakukan penjualan zirkon dan mineral turunannya untuk pasar domestik maupun ekspor secara tidak sah.

Kejati Kalteng menyatakan dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun. Nilai kerugian itu, menurut penyidik, masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari sejak 11 Desember 2025 di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan.

Di tengah proses hukum tersebut, Pemprov Kalteng memilih menyiapkan pelaksana tugas agar fungsi Dinas ESDM tetap berjalan.

Bagi pemerintah daerah, pengisian jabatan sementara menjadi langkah untuk menjaga kesinambungan pelayanan dan memastikan aktivitas organisasi tidak terganggu oleh proses hukum yang masih berlangsung.

Penulis: Bitro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!