INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Polemik antara orator aksi dan pimpinan legislatif di Kabupaten Kotawaringin Timur terus bergulir.
Wanto, yang merupakan Kadiv Humas Tentara Lawung Adat Mandau Telawang, menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum setelah dilaporkan oleh Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun ST.
Wanto menyampaikan bahwa hingga kini dirinya belum menerima surat panggilan dari kepolisian. Namun ia memastikan akan kooperatif apabila proses tersebut berjalan.
“Kalau memang ada panggilan, saya siap datang bersama tim legal Mandau Telawang,” ujarnya kepada awak media di salah satu kafe di Jalan Gatot Subroto, Senin 16 Februari 2026.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan saat orasi merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat di muka umum.
Ia menilai pelaporan terhadap dirinya merupakan respons yang bersifat subjektif, karena apa yang ia sampaikan tidak dimaksudkan untuk menghina ataupun mencemarkan nama baik pihak manapun.
Wanto juga menegaskan bahwa materi orasinya bukan tanpa dasar. Ia mengaku telah mengantongi sejumlah bukti, baik berupa rekaman video, dokumen tertulis, maupun keterangan lain yang dinilainya relevan.
“Yang saya sampaikan itu berdasarkan fakta yang kami miliki. Kalau memang dipersoalkan, biar nanti dibuktikan dalam proses hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut dilakukan oleh Rimbun ST secara pribadi. Dalam pandangannya, sebagai pimpinan DPRD seharusnya memberikan klarifikasi terbuka atas pertanyaan massa aksi, bukan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Sebagai warga, Wanto mengaku kecewa atas langkah yang diambil. Ia berharap persoalan ini dapat disikapi secara terbuka dan proporsional, serta diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Andrian