INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sholat Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang, ditiadakan untuk wilayah Kotawaringin Barat yang berada di zona merah dan orenge, Kamis 15 Juli 2021.
Hal itu pun telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M, dan Surat
Edaran Bupati Kotawaringin Barat nomor: 451/60/KESRA/2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Tentang pelaksanaan Sholat Idul Adha, yang dilaksanakan di masjid, mushola ataupun di lapangan serta di tempat-tempat ibadah Islam yang dikelola ya, di kantor atau tempat-tempat lain, untuk daerah yang masuk zona merah dan orenge maka ditiadakan,” kata Bupati Kobat Nurhidayah.
Sementara itu, untuk daerah zona hijau dan kuning atau daerah yang dinyatakan aman dari Covid -19 maka bisa melaksanakan Sholat Idul Adha dengan ketentuan 50% dari jumlah kapasitas yang ada.
Berdasarkan surat edaran terkait pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H, disebutkan Salat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid hanya dapat dilaksanakan pada daerah di luar zona merah dan orange Covid-19.
Dalam surat edaran Bupati Kotawaringin Barat tersebut, ada 5 kelurahan dan 1 Desa di Kobar yang masuk pada zona merah dan orange.
“Kelurahan Mendawai, Kelurahan Raja, Kelurahan Baru, Kelurahan Sidorejo, Kelurahan Madurejo, dan Desa Pasir Panjang cenderung berada pada zona merah dan orange,” terang Nurhidayah dalam surat edarannya.
Terkait itu, ia minta kepada camat hingga lurah dan kepala desa agar menyampaikan kepada umat muslim untuk melaksanakan Salat Idul Adha di rumah masing-masing.
Hal ini juga berlaku kepada desa atau kelurahan lainnya pada zona merah dan orange. “Mari kita bersama menjaga dan melindungi keluarga dari penularan Covid-19,” pungkasnya. (Yus)