INTIMNEWS.COM, MELAWI – Kepala Sekolah Dasar Negeri di Nanga Pinoh, Melawi, berinisial SFN alias KMS (54) diamankan polisi atas kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Diketahui, pelaku diamankan di kediamannya di salah satu dusun di Kecamatan Nanga Pinoh.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, melalui pejabat humas membenarkan telah mengamankan seorang oknum kepala sekolah pada tanggal 21 september 2023 berdasarkan LP Nomor :LP/81/IX/2023/SPKT/Polres Melawi/Polda Kalbar, Kamis (21/9/23).
“Benar, kami telah mengamankan dan telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan di rumah tahanan Polres Melawi terhadap seorang oknum Kepala Sekolah berinisial SFN alias KMS dalam dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur,” ungkap Pejabat Humas Aiptu Samsi.
Aiptu Samsi menyampaikan, bahwa dari hasil penyidikan dan pengembangan dari terduga pelaku dan korban, diduga pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali dalam rentan waktu bulan juli hingga september 2023.
“Dari pengakuan korban, SFN alias KMS telah lima kali melakukan persetubuhan terhadap korban di kediaman orang tuanya. Korban merupakan salah satu pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan Nanga Pinoh sedangkan SFN alias KMS (54) merupakan oknum Kepala Sekolah salah satu SD di Nanga Pinoh dan barang bukti pendukung perkara telah diamankan penyidik satreskrim,” terangnya.
Lanjutnya, modus operandi diduga pelaku adalah dengan melihat suasana dan situasi rumah di rumah korban yang sedang sepi serta sendirian. Kemudian diduga pelaku mendatangi korban, memegang tangan, menarik dan membuka pakaian korban untuk memasuki salah satu kamar di rumahnya, kemudian melakukan persetubuhan di tempat dan modus yang mirip sama sebanyak lima kali.
“Dari pengakuan korban, diduga pelaku usai melakukan aksinya selalu mengatakan dengan kata kata ”Ngga Usah Lapor Sama Bapak Ya,”. Karena ketakutan korban tidak berani memberitahukan kepada orang tuanya,” jelasnya.
Tambah Aiptu Samsi, perkara ini Polres Melawi melakukan pendampingan dari Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan berkoordinasi dengan Kementrian Sosial Republik Indonesia.
“Kami mengajak seluruh stakeholder dan semua mari saling peduli dan mengimbau kepada orang tua agar dapat lebih memperhatikan putra putrinya serta memahami ancaman lingkungan di sekitarnya,” harapnya.
“Perkara ini telah memasuki proses penyidikan dan sedang berproses di Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi, kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku dan terhadap diduga pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tengang Perlindungan Anak,” tegas Pejabat Humas Aiptu Samsi.
Sementara itu, orang tua korban didampingi suaminya dan saudara pamannya mengatakan ke pada awak media ini Jumat 22/9/2023, bahwa telah melaporkan kejadian terduga persetubuhan oleh saudara terduga oknum Kepala Sekolah SRF ke Polres Melawi, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/81/1X/2023/SPT/Polres Melawi/Polda Kalbar tgl 21 September 2023 jam 10.48 Wib.
Paman korban menjelaskan pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya terhadap korban sebanyak lima kali.
Perbuatan pelaku baru terbongkar setelah korban diketahui oleh para guru di sekolah MTS dan dilakukan test pack bergaris dua positif. Serta sampai dibawa ke kantor desa.
Kemudian orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Melawi. “Kita berharap selaku keluarga korban, tersangka jika terbukti bersalah pelaku akan disangkakan Pasal 50 Jo pasal 47 Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan,” harapnya.
Editor: Andrian