INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang pemuda berinisial PA (22) harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Baamang. Pasalnya, dia diduga menyetubuhi ESP (12) yang merupakan kekasihnya di sebuah kamar hotel di Kecamatan Baamang, Sampit.
Kanit Reskrim Polsek Baamang, Aipda Dwi Arfindi mengatakan, penangkapan PA berdasarkan laporan dari orang tua ESP yang tidak terima perlakuan tersangka.
Saat itu kata Dwi, Senin (24/10) sekira pukul 22.00 WIB orang tua ESP tidak mendapati anaknya berada di kamar, bahkan jendela pun terbuka. Diduga korban yang masih di bawah ini kabur bersama tersangka.
“Selanjutnya ibunya melakukan pencarian bersama seorang saksi berinisal J,” ungkap Dwi Rabu, 26 Oktober 2022.
Dwi melanjutkan, pada Selasa (25/10) sekitar pukul 20.30 WIB orang tua bersama saksi J menemukan tersangka dan korban berada di dalam kamar di Hotel Jalan Usman Harun Kecamatan Baamang.
“Setelah ditanya oleh saksi J, korban mengaku telah disetubuhi oleh kekasihnya sebanyak satu kali di tempat kejadian, atas kejadian tersebut orang tuanya merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baamang guna proses lebih lanjut,” bebernya.
Sementara itu, polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam bertulisan Los Angeles, satu lembar celana pendek warna hitam motip garis putih, satu lembar celana dalam, satu lembar baju dalaman dan satu) lembar seprei warna coklat.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI.No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHP. (**)
Editor: Irga Fachreza