INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 mengaku masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait sertifikat vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi Covid-19.
“Terkait hal belum dapat menggantikan hasil PCR atau Swab sebagai salah satu syarat perjalanan. Sehingga syarat pelaku perjalanan tetap wajib menyertakan surat keterangan bebas Covid-19, baik melalui pemeriksaan tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test antigen,” kata juru bicara Satgas Cocd-19 Kotim, Multazam, Senin 8 Maret 2021.
Berkenaan dengan hal itu, sertifikat tersebut nantinya akan dikirim secara private oleh pemerintah pusat dan sifatnya broadcast melalui nomor yang terdaftar sesuai dengan pada saat pendaftaran.
Diketahui bahwa belum lama ini juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan juga mengungkapkan bahwa sertifikat belum bisa menjadi prasyarat perjalanan baik transportasi darat, laut dan udara.
Pasalnya selain belum adanya arahan lanjut dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), upaya itu bakal susah dilakukan bilamana target herd immunity terhadap 70 persen penduduk Indonesia belum tercapai.
Sehingga pelaku perjalanan diwajibkan menyertakan hasil negatif dari swab test ataupun antigen. (*)