
INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Vermina Lose, Blandina Natalia Lau, dan Filarius Hendrikus Lau selaku penggugat yang merupakan ahi waris pemilik lahan dan bangunaan rumah yang terletak di Fatubenao B, RT 003/RW 001, Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Atambua Kota, Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Melalui penasihat hukumnya (PH) Oktovianus J. Mesak S.H, Petrus Jogo, SH advocad kelahiran Lekebai (Flores), Putra Dapatalu S.H dan Donisius Mali S.H. telah memperkarakan Modesta Namok, Raimunda Motu Bauk, dan Joseph Kaseng Laka, yang telah menyerobot objek lahan dan bangunaan rumah secara sepihak, Objek lahan dan bangunan rumah tersebut sudah dijadikan tempat tinggalnya sampai sekarang.
“Selain mereka bertiga, pihak Kepala Lurah Fatubenao yang beralamat di Jalan Makuloon Makes, Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu Propinsi Nusa Tenggara Timur turut tergugat karena telah menerbitkan surat hibah secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak ahli waris yang sah yaitu Vermina Lose dkk,” kata Oktovianus J. Mesak S.H, Minggu 8 Agustus 2021.
Diketahui dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Atambua ini, Penasehat Hukum Petrus Jogo, SH dan Oktofianus J. Mesak, S.H mengingatkan pihak Modesta Namok, Raimunda Motu Bauk, Joseph Kaseng Laka, bahwa ada ancaman pidananya terkait penyerobotan lahan.
Pasal 266 ayat (1) KUHP, yang berbunyi, Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu seolah-olah akta itu sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Oleh sebab itu , masih kata Petrus Jogo, SH pengecara jakarta ini, agar Pihak Kepala Desa diingatkan dalam pasal ini jangan asal menerima masukan dari sebelah pihak saja (Modesta Namok, Raimunda Motu Bauk, Joseph Kaseng Laka).
“Gugatan ini adalah peringatan dan teguran untuk Kepalah Lurah Fatubenao jangan menerbitkan surat Hiba h secara sepihak,” tegasnya.