SAMPIT – Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) PT Sampit International melaporkan perusahaan tersebut ke Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur lantaran gaji selama tiga bulan belum dibayarkan.
Puluhan karyawan mendatangi kantor Disnakertrans Kotim dan kantor pengawas di Jalan Kapten Mulyono Sampit sekitar pukul 10:15 WIB pada Kamis 28 Maret 2024 dengan membawa surat bernomor 041/PTS/SPTP/03/2024.
Menurut M Zainudin Ketua SPTP bahwa mereka sudah tiga bulan sejak bulan Januari 2024 hingga Maret bulan ini tidak menerima gaji yang mestinya menjadi hak mereka oleh perusahaan tersebut.
“Sudah tiga bulan gaji kami belum dibayar, ada 233 orang yang tidak menerima gaji sejak Januari hingga bulan ini sehingga kami layangkan laporan,” beber Zainudin saat ditemui usai melapor.
Dirinya bersama karyawan lain yang turut hadir ke kantor Disnakertans Kotim mengatakan bahwa laporan tertulis akan disampaikan siang ini ke pihak Disnakertrans karena pada pagi tadi saat mereka ke sana pihak kantor dinas itu ada agenda lain, sehingga diarahkan ke kantor pengawas dan diterima.
“Langkah selanjutnya ke Bupati dan ke Polres, diarahkan agar cepat selesai, gaji kami untuk satu orang rata-rata gajinya sekitar tiga juta rupiah, alasannya tidak ada alasan untuk menemui pimpinan saja tidak bisa, karena sebelum melapor kita sudah berkoordinasi tapi tidak ada respon,” tegasnya.
Menurutnya karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut sudah ada yang bekerja hingga 18 sampai 25 tahun lamanya, dan penunggakan gaji kerap terjadi mulai wabah Covid-19 pada 2020 lalu.
“Ada yang bekerja sudah 18 tahun bahkan lebih dari 25 tahun, mulai sering sendat itu sejak 2020 saat wabah dan saat ini tetap masuk bekerja karena kalau tidak bekerja dipotong uang premisnya,” demikiannya.
(Jimmy)